Label

Jumat, 08 Mei 2009

Displin dan kesemrawutan Lalu Lintas



Disiplin Lalu Lintas
Ada sesuatu yang agak berbeda pagi ini, ketika berhenti di “bang-jo” Nampak polisi mencoba menertibkan agar pengguna jalan tidak melanggar marka jalan. Tetapi sayang….nampak polisi kurang konsisten, pada awalnya semua tidak boleh melanggar marka jalan dan teratur ke belakang, tetapi berikutnya mereka yang datang belakangan dan berebut di depan sehingga melanggar marka jalan didiamkan. Hal ini membuat yang sudah tertib menjadi “nggondhok”. Begitulah kedisiplinan dan penegakan hukum memang membutuhkan sikap konsistensi
Kalau kita merujuk pada UU LLAJ tahun 1992, pasal 1 ayat 6. “Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor”. Tetapi pada kenyataannya dapat dilihat para pemakai kendaraan tidak bermotor sebagain sangat tidak berdisiplin, bahkan melanggar lampu “bang-jo” dengan seenaknya tak pernah mendapat teguran dari polisi yang berjaga disitu. Sehingga seakan terkesan bahwa pemakai kendaraan tidak bermotor tidak termasuk dalam aturan UU LLAJ tahun1992.
Ketidaksabaran dan ketidakdisiplinan para pengguna jalan adalah sumber utama kesemrawutan, di samping fasilitas jalan yang memang kurang memadai. Tetapi sumber utama kesemrawutan tetaplah pada sikap para pengguna jalan sendiri. Munculnya sikap tidak disiplin ini juga dimungkinkan oleh inkonsistensi penegakan peraturan di jalan oleh mereka yang semestinya menegakkan peraturan. Sehingga para pengguna jalan yang semula mencoba untuk disiplin, kemudian mulai ikut-ikutan melanggar setelah melihat yang melanggarpun tidak pernah mendapat teguran.
Pada sisi lain, yang menyumbang pada kesemrawutan lalu-lintas adalah kendaraan umum, terutama bus kota (diperkotaan). Karena alasan “target setoran” maka mereka dengan enaknya melanggar peraturan, melanggar marka jalan, serta menaik-turunkan di sembarang tempat. Inilah yang kemudian menunjukkan citra masyarakat yang tidak taat hukum. Perilaku masyarakat yang tidak mentaati peraturan lalu lintas akan menimbulkan sikap masyarakat yang apatis dan masa bodoh.