
Kampanye Pemilu dan Peran Anggota Legislatif
Sudah menjadi pemahaman bagi kita bersama bahwa fungsi DPR sesuai UUD 1945 pasal 20 A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Hal ini bisa kita lihat dari berbagai iklan kampanye yang disampaikan para caleg/partai maupun yang disampaikan secara langsung :
- Menonjolkan sifat dermawannya, sebagai orang yang banyak menyumbang kebutuhan masyarakat
- Partai yang peduli dengan musibah / bencana alam
- Bahkan ada caleg yang dalam kampanyenya jadi tukang pijit, ada yang mamberikan kursus masak.
- Ada juga yang tidak "pede" kemudian menampilkan tokoh-tokoh atau bintang lain yang sama sekali ga ada hubungannya dengan fungsi legislatif
Demikian juga di berbagai mass media diberitakan permintaan masyarakat kepada para Caleg pun bervariatif, mereka saling memperbandingkan sifat kedermawanannya, dan bukan pada kemampuan para caleg sebagai anggota legislative.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar