Label

Selasa, 28 Oktober 2008

HADIAH untuk yang SALAH


HADIAH untuk yang SALAH

Kata hadiah dan hukuman begitu akrab di telinga kita. Hadiah selalu diberikan kepada para juara atau mereka yang berjasa, dan hukuman tentu saja diberikan untuk yang salah.
Ternyata hal itu tidak semua benar, ada pemberian hadiah atau kemudahan diberikan justru pada mereka yang salah. Yaitu di ”PALANG KERETA API”. Coba diperhatikan, sesuai UU No 27 Tahun 2007 Pasal 124
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
sesuai aturan tersebut, kalau Kerata Api mau lewat maka palang kereta diturunkan dan lalu lintas berhenti. Yang pertama berhenti akan mentaati dengan tetap disebelah kiri. Tetapi coba perhatikan, yang berhenti kemudian atau yang belakangan, seringkali mengambil jalur di kanan (agar tetap di depan).
Pada saat palang kereta dibuka, selalu sisi sebelah kanan terangkat duluan, sehingga mereka yang berada di jalur kanan senantiasa bisa jalan duluan.
Saya tidak tahu apakah sistem pembukaan/pengangkatan palang kereta ini ada aturannya atau tidak. Tetapi ini mencerminkan ketidakadilan, karena justru yang berbuat salah malah mendapatkan kemudahan

Tidak ada komentar: